You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kalipelus
Desa Kalipelus

Kec. Purwanegara, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Resmi Desa kalipelus, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara. Mohon maaf website masih dalam tahap pengembangan.

PENGESAHAN IKRAR WAKAF TANAH PEMAKAMAN UMUM

supangat 29 Oktober 2025 Dibaca 275 Kali
PENGESAHAN IKRAR WAKAF TANAH PEMAKAMAN UMUM

Pengesahan Ikrar Wakaf Tanah Pemakaman Umum Dusun Temanggungan Desa Kalipelus

Pada hari yang penuh berkah, telah dilaksanakan prosesi pengesahan ikrar wakaf dari keluarga almarhum Bapak Sukarso yang mewakafkan sebidang tanah untuk kepentingan masyarakat Desa Kalipelus. Tanah wakaf tersebut berlokasi di RT 02 RW 02 Dusun Temanggungan dan diperuntukkan sebagai pemakaman umum bagi warga setempat.

Kegiatan ikrar wakaf berlangsung dengan khidmat dan penuh rasa syukur. Proses tersebut dihadiri langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Purwanegara selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Hadir pula Ibu Kepala Desa Kalipelus, Sekretaris Desa, Kepala Dusun Temanggungan, Ketua RT 01 RW 02, serta pihak keluarga wakaf, yaitu Ny. Sukarso sebagai pemberi wakaf.

Dalam prosesi ikrar, Ny. Sukarso menyampaikan pernyataan wakaf secara langsung di hadapan PPAIW dan saksi-saksi yang hadir. Beliau menegaskan bahwa wakaf tanah ini merupakan bentuk amal jariyah keluarga almarhum Bapak Sukarso sebagai wujud kepedulian dan kontribusi bagi masyarakat, khususnya dalam menyediakan fasilitas pemakaman yang layak dan memadai.

Kepala KUA Kecamatan Purwanegara menyampaikan apresiasi atas niat tulus keluarga wakif. Beliau menjelaskan bahwa wakaf ini tidak hanya bernilai ibadah bagi pemberinya, tetapi juga memberikan manfaat besar bagi masyarakat sekitar, terutama di Dusun Temanggungan. Wakaf tanah pemakaman umum merupakan aset penting bagi desa dalam memenuhi kebutuhan lahan pemakaman di masa sekarang dan masa mendatang.

Ibu Kepala Desa Kalipelus dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada keluarga almarhum Bapak Sukarso. Pemerintah desa berkomitmen menjaga, merawat, serta memanfaatkan tanah wakaf tersebut sesuai peruntukan, sehingga dapat memberikan keberkahan bagi seluruh warga.

Dengan disahkannya ikrar wakaf tersebut, Dusun Temanggungan kini resmi memiliki lahan pemakaman umum yang diakui secara legal dan keagamaan. Semoga amal jariyah ini memberikan pahala yang terus mengalir bagi almarhum Bapak Sukarso dan keluarga yang telah mewakafkan tanahnya, serta membawa kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Desa Kalipelus.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.387.090.609,00 Rp 2.392.690.500,00
99.77%
Belanja
Rp 2.098.156.701,00 Rp 2.160.924.744,00
97.1%
Pembiayaan
Rp 303.726.468,00 Rp 303.726.468,00
100%

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 478.650.000,00 Rp 478.450.000,00
100.04%
Dana Desa
Rp 1.030.295.000,00 Rp 1.030.295.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 78.086.500,00 Rp 78.086.500,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 486.106.464,00 Rp 491.159.000,00
98.97%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 275.000.000,00 Rp 275.000.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 38.952.645,00 Rp 39.700.000,00
98.12%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.016.072.845,00 Rp 1.064.045.597,00
95.49%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 861.970.856,00 Rp 871.731.791,00
98.88%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 33.078.000,00 Rp 33.278.000,00
99.4%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 115.035.000,00 Rp 116.572.856,00
98.68%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 72.000.000,00 Rp 75.296.500,00
95.62%