MUSYAWARAH DESA KHUSUN (MUSDESSUS) TENTANG KPM BLT DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 2026 DESA KALIPELUS KECAMATAN PURWANEGARA
|
Memperhatikan
Menetapkan
KESATU
KEDUA |
:
:
:
:
|
1. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026; 2. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026; 3.Berita Acara Musyawarah Desa Kalipelus Nomor 001/IV/PemDes Klp/2026 ,tanggal 17 Bulan April Tahun 2026. MEMUTUSKAN : Penetapan Keluarga Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) Desa Kalipelus sejumlah 5 KPM sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Kepala Desa Kalipelus ini. Kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah sebagai berikut : 1. Kehilangan mata pencaharian; 2. Mempunyai anggota keluarga anggota keluarga yang rentan sakit menahun,sakit kronis,dan/atau penyandang disabilitas; 3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; 4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia;atau 5. Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem. |
|
KETIGA
|
: |
Pendataan Keluarga Penerima manfaat BLT Dana Desa Mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). |
|
KEEMPAT |
: |
Penyaluran BLT-DD dari APBdes dilakukan secara tunai Kepada Penerima BLT-DD. |
|
KELIMA
|
: |
Jangka Waktu dan Besaran Penerima BLT-Dana Desa
1. Penyaluran BLT-Dana Desa dilaksanakan selama 12 (dua belas) bulan mulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2026. 2. Besaran BLT-Dana Desa perbulan sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga. |
|
KEENAM
|
: |
Segala biaya yang timbul akibat Peraturan Kepala Desa ini dibebankan kepada APBDes Tahun Anggaran 2026. |
|
KETUJUH |
: |
Keputusan ini mulai berlaku sejak di tanggal tetapkan. |
Keputusan Kepala Desa Kalipelus
Nomor : 13 Tahun 2026
Tentang : Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun
Anggaran 2026.
DAFTAR PENERIMA BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD)
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DESA KALIPELUS TAHUN ANGGARAN 2026
NO. NIK NAMA PENERIMA ALAMAT (RT/RW) NO. REKENING JUMLAH
BLT-DD (Rp.)
1. 3304044508840006 KHADMINI 01/01 3,600,000 / TAHUN
2. 3304044107620125 MANISAH 02/02 3,600,000 / TAHUN
3. 3304044809450002 SURATMI 02/03 3,600,000 / TAHUN
4. 3304044510800006 Sriyanti 01/04 3,600,000 / TAHUN
5. 3304040107570115 NASRUDIN 01/05 3,600,000/ TAHUN